Manasik

HAJI DAN UMRAH

Melakukan ibadat haji itu ada 3 macam :
a. Haji Ifrad
b. Haji Tamattu’
c. Haji Qiran

1. HAJI IFRAD : Mendahulukan ibadat Haji membelakangkan ibadat Umrah.
2. HAJI TAMATTU’ : Mendahulukan Umrah mem-belakangkan ibadat Haji.
3. HAJI QIRAN : Melakukan ibadat Haji dan Umrah bersama-sama.

Niat Haji :

“Aku berniat haji dan ihram haji karena Allah Ta’ala”.
Niat Umrah :

“Aku berniat umrah dan ihram umrah karena Allah Ta’ala”.
Niat Haji Qiran :

“Aku berniat haji dan umrah dan ihram keduanya bersama-sama karena Allah Ta’ala”.
KEWAJIBAN HAJI :
Sekali seumur hidup atas yang mampu. Mampu mengerjakan sendiri atau mampu berwakil orang lain (karena diri sendiri sakit yang menghalangi ibadat haji, yang tak ada harapan untuk sembuh).

WAKTUNYA :
a. Haji : Syawal, Zulqaidah dan Zulhijjah.
b. Umrah : Seluruh bulan.

SYARAT WAJIBNYA :
Islam, dewasa, berakal waras, merdeka (bukan budak) dan mampu (mempunyai biaya haji dan biaya keluarga yang ditinggalkan).

CATATAN :
Orang mati yang punya tanggungan wajib haji atau yang belum mampu melakukan ibadat haji Islam (haji wajib) boleh dihajikan oleh siapapun, walaupun tak seijin ahli warisnya dan tak mendapat wasiat dari yang mati. Adapun yang mati yang sudah menunaikan haji Islam (haji wajib), maka tidak boleh dihajikan lagi, kecuali seijin dia sebelum meninggal.

AMAL-AMAL HAJI :
Ada 3 bagian, yaitu :
1. Rukun.
2. Wajib.
3. Sunnat.

PENJELASAN :
1. Rukun Haji tak boleh ditinggalkan. Haji tidak cukup dan belum sah selagi semua rukun belum dipenuhi. Misalnya, thawaf / sa’i kurang hanya sejengkal. Memotong rambut kurang hanya seutas. Disamping belum sah juga orangnya belum bisa tahallul (keluar dari ihram) seumur hidup selagi belum dipenuhinya.

INGAT : Tidak sah baginya akad nikah, menjadi wali nikah dan menikahkan. Jika mengauli istrinya untuk yang pertama kena denda seekor onta disamping hajinya batal, untuk yang kedua dan seterusnya tiap menggauli kena denda seekor kambing. Dan setiap melakukan pelanggaran ihram terkena dam / fidyah.
2. Wajib, bila ditinggalkan sahlah hajinya tetapi wajib membayar dam.
3. Sunnat, bila ditinggalkan tidak dikenakan sesuatu. Hanya pahala hajinya kurang sempurna.

RUKUN HAJI
Ada 6, yaitu :
1. Niat ihram haji.
2. Wukuf di Arofah.
3. Thawaf ifadlah (sesudah wukuf).
4. Sa’i.
5. Menghilangkan rambut kepala.
6. Tertib pada sebagian besar rukun.
RUKUN UMRAH :
Semua rukun haji selain wukuf, sedangkan tertibnya bukan sebagian besar rukun tetapi semuanya.

WAJIB HAJI :
Ada 5, yaitu :
1. Ihram dari Miqat.
2. Bermalam di Muzdalifah.
3. Bermalam di Mina pada malam-malam Tasyriq.
4. Melontar jumrah.
5. Meninggalkan semua larangan ihram.

WAJIB UMRAH :
Ada 2, yaitu :
1. Ihram dari Miqat.
2. Meninggalkan larangan ihram.

SUNNAT HAJI :
Adalah banyak di antaranya :
1. Menghilangkan semua kotoran badan, kuku, rambut ketiak dan rambut kemaluan.
2. Mandi untuk ihram.
3. Berwangi-wangian pada badannya saja.
4. Memakai kain dan selendang putih untuk pria.
5. Shalat dua rakaat sunnat ihram sebelum melakukan ihram.
6. Membaca talbiyah (labbaik ..... Allahumma labbaik dst. nya .....).
7. Berbanyak talbiyah selama ihram.
8. Dll.

WAKTU WUKUF :
Bermula ketika masuk waktu Dzuhur tanggal 9 Zulhijjah dan berakhir ketika masuk waktu Shubuh tanggal 10 Dzulhijjah. Yang Wajib : Orang berihram hadir di Arofah sejenak pada malam atau siangnya. Yang Utama : Ia hadir di siang hari dan menetap di Arofah hingga masuk waktu maghrib. Sunnatnya : Orang yang ihram selama ihram hanya sibuk dengan amal-amal yang mendekatkan diri kepada Allah. Tidak berbicara selain yang bermanfaat, walaupun percakapan yang mubah. Lebih-lebih pada waktu di Arofah.

SYARAT-SYARAT THAWAF :
1. Suci dari kdua hadats dan suci badan, pakaian serta tempatnya dari najis.
2. Menutup aurat.
3. Memulai thawaf dari Hajar Aswad.
4. Hajar Aswad terletak di sebelah kirinya pada permulaan thawaf dan pada akhirnya.
5. Ka’bah selalu di sebelah kirinya dengan berjalan menghadap ke depan.
6. Orang yang thawaf seluruh badannya berada di luar ka’bah dan Syadzarwan (Ris Ka’bah) serta Hijir Ismail.
7. Thawaf 7 putaran dengan yakin.
8. Dalam menjalankan thawaf tidak bertujuan selain thawaf.
9. Thawaf dilakukan di dalam Masjidil Haram.
10. Tidak wajib niat melainkan jika berthawaf selain thawaf haji atau umrah.

SUNNAT-SUNNAT THAWAF :
Adalah banyak, di antaranya :
1. Mengusap dan mencium (mengecup) Hajar Aswad.
2. Mengusap Rukun Yamani.
3. Berjalan kaki.
4. Tanpa alas kaki (Jawa : Ngodok).
5. a. Berselendang (kedua ujungnya terletak di atas pundak kiri dan bagian tengahnya di bawah ketiak kanan) di dalam thawaf yang ada lari kecilnya.
b. Lari kecil (di dalam thawaf yang akan disambung dengan Sa’i) pada putaran pertama, kedua dan ketiga.
(a+b ini hanya untuk pria).
6. Mengucapkan do’a yang datang dari Nabi SAW di dalam thawaf.
7. Sembahyang sunnat thawaf dua rakaat setelah rampung thawaf. Bisa dilakukan sesudah beberapa minggu, walaupun tidak di dalam Masjidil Haram. Tetapi yang utama di belakang Makam Ibrahim.

SYARAT-SYARAT SA’I :
1. Dimulai dari Shofa dan diakhiri di Marwah.
2. Sa’i Umrah dilakukan sesudah thawaf Umrah.
3. Sa’i Haji dilakukan sesudah thawaf qudum atau thawaf ifadlah. Yang utama : sesudah thawaf qudum.
4. Thawaf yang sebelum sa’i harus thawaf yang sah.
5. Sa’i 7 kali dengan yakin.
6. Sa’i dilakukan di dalam Mas’a (tempat sa’i sekarang).
7. Tidak bertujuan selain Sa’i.

SUNNAT-SUNNAT SA’I :
Adalah banyak di antaranya :
1. Suci dari kedua hadats dan najis.
2. Menutup aurat.
3. Naik ke atas Trap (kini jalan tanjakan) Shofa dan Marwah.
4. Lari kecil antara dua tanda pal / lampu hijau (buat laki-laki.
5. Membaca do’a dan dzikir yang datang dai Nabi SAW.
6. Berturut-turut antara thawaf 7 kali dan Sa’i. Dan berturut-turut antara Sa’i yang satu dengan yang berikutnya.

MENGHILANGKAN RAMBUT :
Yang Wajib : Menghilangkan 3 utas rambut kepala dengan cara apapun.
Yang Utama : Laki-laki mencukur semua rambut kepalanya. Sedangkan perempuan memotong sedikit pada ujung rambutnya. Sunnatnya : Menghadap qiblat waktu bercukur atau memotong rambut serta membaca takbir, do’a dan dzikir.

TERTIB RUKUN HAJI :
1. Mendahulukan ihram dari seluruh rukun.
2. Mendahulukan wukuf dari bercukur dan thawaf.
3. Adapun sa’i boleh didahulukan atau dibelakangkan dari wukuf. Bila didahulukan harus sesudah thawaf qudum. Bila dibelakangkan harus sesudah thawaf ifadlah.
4. Antara cukur dan thawaf ifadlah tak ada tertib. Boleh dibolak balik. (Inilah yang dinamakan tertib sebagian besar rukun-rukun haji).

MIQAT ZAMANI
Waktu Sahnya Ihram Umrah :
Pada bulan apa saja sampai bulan-bulan haji sahlah melakukan ihram umrah.
Waktu Sahnya Ihram Haji / Haji Bersama Umrah:
Hanya dalam bulan-bulan Syawal, Zulqaidah dan Zulhijjah (hanya sampai sebelum masuk waktu Subuh tanggal 10 Zulhijjah).

Catatan :
Barang siapa berihram haji sebelum Syawal atau sesudah tanggal 10 Zulhijjah, maka menjadilah ihramnya tersebut ihram umrah.

MIQAT MAKANI 
(Tempat mulai melakukan Ihram) :
Bagi orang Mekkah (baik orang asli maupun pendatang), jika ihram haji maka miqatnya adalah Mekkah. Yang Utama : Ihram dari pintu rumahnya atau dari Hijir Ismail. jika ia hendak ihram umrah , maka ia wajib ke tanah halal dan memulainya dari sana. Yang Utama Pertama : Ihram dari Ji’ronah. Yang Utama Kedua : Dari tan’im dan yang Utama ketiga : Dari Hudaibiyah.

Orang yang datang dari negeri-negeri di luar Mekkah, wajiblah berihram (haji/umrah) dari miqat-miqat yang dilaluinya atau tempat-tempat yang selurus dengannya.

Miqat-miqat syar’iyah yang ditetapkan oleh agama ada 5, yaitu :
1. Bir Ali : Miqat orang Medinah dan mereka yang sejalan dengannya.
2. Robigh / Juhfah : Miqat orang Mesir dan Maghribi serta yang sejalan dengannya.
3. Yalam-lam : Miqat orang Yaman dan yang sejalan dengannya (juga orang Indonesia bila naik kapal laut). Jika naik kapal terbang, miqatnya di udara / di atas Yalam-lam atau di atas tanah-tanah yang selurus dengannya, atau di atas Qornul Manazil kalau pesawatnya melintasi Qornul Manazil. Sedangkan miqat dari Bandara Abdul Aziz di perselisihkan. Ada yang mengatakan cukup ada yang tidak. Andaikan kapal terbangnya melalui kedua daerah tersebut dan orangnya akan terus ke Mekkah maka ia harus berihram di atas kapal terbang, kalau tidak maka ia dikenai dam. Kecuali kalau ia terus ke Madinah, maka ia harus mengambil miqat dari Bir Ali tanpa dam. Ini menurut pendapat terkuat.
4. Qornul Manazil : Miqatnya orang Najed Hijaz dan Najed Yaman dan mereka yang sejalan.
5. Zatu ‘Irq ; Miqat orang yang dari Timur, termasuk Iraq, Syam dll.

BERMALAM DI MUZDALIFAH
Wajib : Berada di Muzdalifah sejenak sesudah pertengahan malam Hari Raya (malam 10 Zulhijjah) sesudah wukuf di Arofah. Bagi yang berhalangan tidak wajib. Yang Sunnat : Membawa para wanita dan orang-orang yang lemah ke Mina sesudah pertengahan malam sebelum ramai dan padat manusia di Mina. Bagi para pria yng kuat-kuat sunnat berada di Muzdalifah sampai fajar / Subuh. Kemudian shalat Subuh di awal waktu dengan berjamaah, kemudian berdiri di Al Masyaril Haram atau di dekatnya dengan sibuk beristighfar, berdo’a hingga pagi terang, selanjutnya menuju ke Mina sebelum matahari terbit. Sunnatnya : Jamaah haji mengambil 7 butir kerikil dari Muzdalifah untuk melontar jumrah Aqobah saja pada Hari Raya Adha. Untuk melontar Jumrah Ula-Wustha-Aqobah pada hari-hari tanggal 11, 12 dan 13 cukuplah mengambil dari Mina.

BERMALAM DI MINA
Wajib berada di Mina pada malam-malam 11, 12 dan 13 (atau hanya 11 dan 12). Cukup waktunya sesudah Maghrib sampai jam 02.00 atau 03.00 malam. (Artinya siangnya boleh di luar Mina). Tetapi yang utama berada di Mina semalam suntuk pada malam-malam tersebut. Bagi yang berhalangan tidak wajib.

CATATAN :
1. Meninggalkan Mina untuk pulang ke Mekkah, namanya Nafar.
2. Nafar itu ada 2 macam : Nafar Awal dan Nafar Tsani.
3. Nafar Awal adalah meninggalkan Mina ke Mekkah pada tanggal 12 siang.
4. Nafar Tsani adalah meninggalkan Mina ke Mekkah pada tanggal 13 siang.
5. Baik Nafar Awal maupun Nafar Tsani harus dilakukan sesudah rampung melontar Jumrah Ula-Wustha-Aqobah sesudah masuk waktu Dzuhur.
6. Nafar harus dilakukan dengan niat ketika berada di Mina. Perhatian : Jangan berniat Nafar dari tempat Jumrah Aqobah karena ia berada di luar Mina. 
Sebaiknya niat Nafar dari tempat Jumrah Wustha, yang berada di daerah Mina.

MELONTAR JUMRAH
Ketika jamaah Haji tiba di Mina, baik sesudah pertengahan malam 10 maupun pada pagi hari setelah matahari naik, sebelum mengerjakan segala sesuatu, mereka melontar Jumrah Aqobah saja dengan tujuh butir kerikil (ini wajib).
Pada tiap-tiap hari tanggal 11, 12 dan 13 atau hanya 11 dan 12 saja orang Haji wajib melontar jumrah Ula-Wustha-Aqobah masing-masing tujuh kali. Waktunya sesudah masuk waktu Dzuhur. Tidak sah dilakukan sebelumnya.

CATATAN :
1. Sesudah melontar Jumrah Aqobah tersebut, orang Haji disunnatkan menyembelih qurban atau hewan hadyu. Waktu penyembelihan di mulai ketika terbit matahari pada hari raya Adha dan sesudah kira-kira shalat Id dengan kedua khutbahnya dilakukan, dan berakhir dengan masuknya waktu Maghrib tanggal 13 (yakni berakhirnya hari Tasyriq).
2. a. Melontar Jumrah Aqobah saja itu, awal waktunya ialah malam 10 sesudah pertengahan malam dan penghabisannya tanggal 13 sebelum Maghrib.
b. Melontar Jumrah Ula-Wustha-Aqobah tanggal 11, awal waktunya ketika masuk waktu Dzuhur tanggal tersebut dan penghabisannya tanggal 13 sebelum Maghrib.
c. Melontar Jumrah Ula-Wustha-Aqobah tanggal 12, awal waktunya ketika masuk waktu Dzuhur tanggal tersebut dan penghabisannya tanggal 13 sebelum Maghrib. 
d. Melontar Jumrah Ula-Wustha-Aqobah tanggal 11, awal waktunya ketika masuk waktu Dzuhur dan penghabisannya tanggal 13 sebelum Maghrib.
e. Jadi andaikata orang Haji hendak melakukan semua pelontaran tersebut dijadikan satu waktunya pada tanggal 13 sebelum Maghrib adalah sah dan termasuk ada’ (bukan qodho’) asal tertib. Yaitu : Milik Jumrah Aqobah tanggal 10 didahulukan, kemudian milik tanggal 11 Ula-Wustha-Aqobah, kemudian milik tanggal 12 Ula-Wustha-Aqobah, kemudian milik tanggal 13 Ula-Wustha-Aqobah. Kalau  dibalik tidak sah.

SYARAT-SYARAT MELEMPAR JUMRAH
1. Melontar dengan tangan jika mampu, dan perbuatannya harus yang bernama melontar (bukan meletakkan dan lain sebagainya).
2. Yang dilontarkan harus batu dan sebangsanya (batu, yaqut, akik dll).
3. Yang dituju dengan pelontaran tersebut adalah lobang tempat batu-batu kerikil, bukan tugu yang berada di tengahnya dan bukan dinding di kanan kirinya.
4. Batu kerikil yang dilemparkan harus jatuh kedalam lobang Jumrah yang dilempari tersebut dengan yakin.
5. Melontar Jumrah 7 kali dengan yakin, walaupun hanya dengan satu batu yang digunakan berulang kali. Andaikata dengan 7 batu yang dilontarkan sekaligus maka pelontaran tersebut dihitung satu kali.
6. Pelontaran Jumrah pada hari-hari Tasyriq (tanggal 11, 12 dan 13) harus tertib, yakni mendahulukan Jumrah Ula kemudian Jumrah Wustha dan yang terakhir Jumrah Aqobah.
7. Pelontaran Jumrah tidak didorong oleh niatan yang lain yang bukan ibadat Haji.
8. Harus masuk waktu pelontaran Jumrah tersebut. Tidak sah dilakukan diluar waktunya.

MASUKNYA WAKTU MENGHILANGKAN RAMBUT DAN THAWAF IFADLAH
Adalah sejak pertengahan malam10 Zulhijjah (setelah wuquf) hingga akhir umur.

SUNNAT-SUNNAT MELONTAR JUMRAH
Diantaranya :
1. Dengan tangan kanan.
2. Kerikilnya kira-kira sebesar kacang tanah atau lebihkecil dari ujung jari.
3. Kerikilnya dicuci.
4. Setiap lontaran disertai dengan bacaan takbir.
5. Menghadap kiblat waktu melontar Jumrah pada hari-hari Tasyriq.
6. Berdo’a kepada Allah dengan menghadap kiblat sesudah melontar Jumrah Ula dan Wustha.
7. Muwalat / berturut-turut anatara lontaran-lontaran setiap Jumrah.

THAWAF WADA’ :
Adalah wajib atas setiap orang pergi meninggalkan Mekkah.
a. Ke tanah airnya sendiri.
b. Ke suatu jarak yang boleh mengqashar shalat, atau
c. Ke suatu tempat yang akan bermukim disitu selama 4 hari.
Meninggalkan thawaf Wada’ tanpa uzur, wajiblah membayar dam.
Sesudah thawaf Wada’ wajiblah segera pergi. Apabika terlambat hingga sepanjang 2 rakaat shalat, maka batallah thawaf Wada’nya (dan harus mengulanginya), kecuali kalau terlambat karena berdo’a sesudah melakukan 2 rakaat sunnat thawaf, karena minum air zam-zam, karena berada di Multazam atau terlambat karena urusan bepergian, seperti : Membeli bekal dan mempersiapkan keberangkatan, maka tidak batal thawaf Wada’nya sekalipun lama terlambatnya. Termasuk tidak batal, terlambat yang disebabkan shalat berjamaah asalkan sesudahnya segera pergi.

SUNNATNYA SESUDAH THAWAF WADA’ :
Shalat sunnat 2 rakaat, kemudian datang ke MUltazam, menempelkan perut dan dadanya kemudian membentangkan kedua tangannya dan meletakkan pipinya yang kanan atau dahinya pada Multazam, serta berdo’a dengan do’a yang ia sukai. Yang utama dengan do’a yang datang dari Nabi SAW. Kemudian minum air zam-zam sekenyang-kenyangnya. Kemudian kembali ke Hajar Aswad mengusapnya 3 kali, mengecupnya 3 kali dan bersujud (menempelkan dahi dan kedua telapak tangannya) di atasnya 3 kali. Kemudian keluar dari masjid berjalan ke depan membelakangi Ka’bah, tidak berjalan mundur dengan menghadap Ka’bah. Dan keluar dari pintu Wada’ serta makruh berhenti di pintu masjid ketika keluar.

LARANGAN-LARANGAN SEBAB IHRAM 
adalah :
1. a. Bagi laki-laki sengaja berpakaian biasa (pakaian yang meliput) di bagian mana saja dari anggota tubuhnya.
b. Menutup kepalanya.
c. Bagi perempuan menutup wajahnya dan memakai kaos tangan. Perempuan boleh berpakaian biasa. Pelanggarnya wajib fidyah / dam (menyembelih kambing / puasa 3 hari / bersedekah 3 sha’=3x24 ons = 7 kg 2 ons untuk 6 orang miskin).
2. Meminyaki rambut kepala atau rambut muka dengan sengaja sekalipun hanya seutas dengan minyak apapun. Pelanggarnya wajib fidyah / dam seperti no. 1.
3. Berwangi-wangian dengan sengaja pada bagian manapun dari badannya yang nampak atau yang tidak atau pada pakaiannya dengan wewangian apapun yang sengaja dibuat wangi-wangian. Pelanggarnya wajib membayar fidyah / dam (menyembelih kambing / berpuasa 3 hari / bersedekah 3 sha’ untuk 6 orang miskin).
4. Jima’ yang dilakukan sebelum tahallul awal adalah membatalkan / merusak Haji. Pelanggarnya wajib membayar dam onta, kalau tak mampu maka dam harga onta di Mekkah untuk dibelikan makanan pokok dan disedahkan sebagai dam, kalau tak mampu maka diganti dengan berpuasa (untuk 1 mud berpuasa 1 hari) disamping itu wajib qodlo’ Haji dengan segera pada tahun berikutnya. Dan harus menuntaskan hajinya yang rusak itu untuk bisa tahallul (keluar dari ihram). Kalau tidak, ia tetap berstatus ihram seumur hidup.
5. Jima’ yang dilakukan sesudah tahallul awal, tidak merusak haji. Pelanggarnya dikenakan dam seperti no. 1.
6. Mukaddimah jima’ (seperti memegang, mencium dan merangkul) tidaklah dikenakan dam jika dilakukan tanpa syahwat, kalau dilakukan dengan syahwat maka dikenakan dam seperti no. 1.

PENJELASAN :
Tahallul Haji itu ada 2
Tahallul  Awal dan Tahallul Tsani.
Tahallul Awal adalah dengan melakukan :
a. Melontar Jumrah Aqobah tanggal 10 dan menghilangkan (bercukur / potong) rambut kepala, atau :
b. Melontar Jumrah Aqobah tanggal 10 dan thawaf ifadlah, atau :
c. Thawaf Ifadlah dan menghilangkan (bercukur / potong) rambut kepala.
Tahallul Tsani adalah dengan melakukan sisa dari 3 hal tersebut. Dengan tahallul tsani keluarlah orang dari ihram dan bebas dari larangannya.
7. Orang yang ihram haram dan tidak sah melakukan akad nikah, mengakadkan sebagai wali atau wakil wali atau wali hakim. Dalam hal ini tidak ada fidyahnya.
8. Menghilangkan rambut apa saja yang di kepala dan badan dengan cara apapun, fidyahnya : untuk seutas 1 mud (6 ons) gandum; untuk 2 utas 2 mud gandum, untuk 3 utas atau lebih fidyahnya 1 ekor kambing.
9. Menghilangkan kuku dengan cara apapun untuk 1 potong fidyahnya 1 mud gandum, untuk 2 potong fidyahnya 2 mud gandum, untuk 3 atau lebih fidyahnya menyembelih kambing.
PENJELASAN :
Menghilangkan rambut / kuku yang banyak, kalau dilakukan terpisah satu demi satu di tempat yang berbeda dan di waktu-waktu yang berlainan, maka setiap seutas rambut atau sepotong kuku fidyahnya 1 mud gandum.
10. Haram mengganggu binatang buruan darat yang halal dimakan di tanah haram atau di luar tanah haram. Kalau sampai membunuhnya dengan sengaja atau tidak, dendanya wajib mengganti dengan menyembelih binatang yang seimbang dengan binatang yang dibunuh.

PERHATIAN :
Arti seimbang : Yang seharusnya diganti dengan menyembelih kambing, tidak cukup diganti dengan menyembelih onta sekalipun onta lebih mahal.

11. Haram mencabut / menjebol, memotong atau merusak pepohonan dan rerumputan tanah haram, baik yang dimiliki orang atau tidak. Kecuali beberapa tetumbuhan di antaranya : rumput-rumput makanan binatang, tanaman yang biasa dibuat obat, izkir (sejenis tumbuhan yang wangi) dan pohon berduri. Pelanggarnya dikenakan dam kambing buat pohon kecil dan lembu buat pohon besar. 

CATATAN :
1. Untuk orang yang halal / yang tidak ihram, diharamkan juga mengganggu binatang buruan Mekkah dan Madinah serta burung onta Thaif. Begitu juga pepohonan dan tetumbuhan yang biasanya tumbuh sendiri, tetapi tidak wajib mengganti kecuali yang tumbuh di Mekkah.
2. Ganti denda yang diniati untuk rambut tidak boleh dimasukkan untuk kuku, begitu pula sebaliknya. Dan ganti binatang yang diniatkan buat binatang buruan tidak boleh dimasukkan untuk ganti pepohonan serta tetumbuhan dan sebaliknya.
3. Haram memindahkan sedikit atau banyak dari debu dan batu-batuan dari sebuah tanah haram ke sebuah tanah haram yang lain (dari Mekkah ke Madinah atau sebaliknya) sekalipun untuk diambil berkahnya. Jika dilanggar wajib mengembalikan ke tempat asalnya dan makruh memindahkan benda-benda tersebut dari tanah halal ke tanah haram.
4. Seseorang haram memiliki barang temuan di tanah haram Mekkah untuk selama-lamanya, sekalipun benda yang sangat remeh. Tetapi boleh memeliharanya sampai ditemukan pemiliknya. Barang temuan di Arofah dan tanah haram Madinah, hukumnya sama dengan barang temuan di daerah lain di seluruh dunia.
5. Jika binatang buruan itu mempunyai persamaannya dari binatang-binatang ternak, seperti : Burung onta (yang persamaannya dengan onta), lembu liar (yang persamaannya dengan lembu) dan burung dara (yang persamaannya dengan kambing) maka wajiblah :
a. Menyembelih persamaannya dan membaginya kepada fakir miskin, atau :
b. Mengeluarkan makanan pokok sebanyak harga binatang-binatang tersebut, atau :
c. Berpuasa sehari untuk setiap mud sebanyak mud-mud dari seluruh harga binatang tersebut.
Jadi kalau harga binatang itu sebanyak 100 mud atau lebih, maka wajib berpuasa 100 hari atau lebih.
6. Kalau binatang-binatang yang tak ada persamaannya, seperti burung-burung pipit, maka gantinya adalah :
a. Makanan seharga binatang tersebut, atau 
b. Berpuasa sehari untuk 1 mud sebanyak harganya.

TERHALANG MENYEMPURNAKAN RUKUN HAJI :

Apabila orang yang sudah ihram terhalang menyempurnakan semua rukun haji, misalnya : terkepung musuh, atau lainnya, maka bolehlah ia bertahallul dengan menyembelih kambing. Hendaklah berniat tahallul waktu menyembelihnya, kemudian menghilangkan 3 utas rambut serta berniat tahallul ketika menghilangkan rambut tersebut. Kalau tak mampu menyembelih kambing maka harus mengeluarkan makanan pokok seharga kambing itu,dan berniat tahallul ketika mengeluarkannya. Mengeluarkan makanan harus didahulukan dari menghilangkan rambut. Kalau tak mampu juga wajiblah berpuasa untuk 1 hari 1 mud. Dan bertahallul dengan menghilangkan rambut beserta niat. Dalam hal ini tahallul (menghilangkan rambut) tidak tergantung pada didahulukannya \ puasa. Orang yang bertahallul karena terkepung ini tidak wajib qodlo’ haji, tetapi kewajiban haji tetap menjadi tanggungannya sebagaimana sebelum ia ihram.

YANG TAK MENCAPAI WUKUF DI AROFAH :
Orang yang sudah ihram kemudian tak mencapai wukuf di Arofah, maka hilanglah ibadat hajinya, dan wajib bertahallul dengan melakukan umrah (inilah yang dinamakan umrah tahallul) dan ia wajib mengqodlo’ hajinya yang hilang itu pada tahun berikutnya, serta wajib menyembelih kambing pada tahun ia mengqodlo’ haji tersebut.

MACAM DAM DALAM HAJI :
Dam itu diwajibkan atas orang-orang yang meninggalkan wajib-wajib haji atau melanggar larangan-larangan. 
Dam-dam Haji dan Umrah ini dibagi 4 macam :
1. Dam Tertib dan Taqdir (urut dan pasti).
2. Dam Tertib dan Ta’dil (urut dan boleh diganti dengan harganya).
3. Dam Takhyir dan Taqdir (boleh pilih dan pasti).
4. Dam Takhyir dan Ta’dil (boleh pilih dan boleh diganti dengan harganya).
4 Tertib : Artinya urut, tak sah berpindah kepada ganti berikutnya kecuali ketika tak mampu.
4 Takhyir : Kebalikan tertib, artinya boleh pilih.
4 Ta’dil : Artinya boleh diganti dengan harganya.
4 Taqdir : Ganti yang tak boleh dikurangi dan ditambah.

DAM TERTIB TAQDIR. Yaitu :
1. Kambing, kalau tak mampu, maka :
2. Puasa 10 hari (3 hari di dalam Haji dan 7 hari  sudah pulang dan tiba di negerinya), kalau tak mampu, maka :
3. Memberi makanan sebagai ganti dam tersebut sehari 1 mud.
Sebab dam ini ada 9, yaitu :
a. Haji Tamattu’
b. Haji Qiran
c. Tak mencapai wukuf di Arofah
d. Tak Ihram dari miqat.
e. Tak bermalam di Muzdalifah
f. Tak bermalam di Mina
g. Tak melontar Jumrah-jumrah
h. Tak thawaf wada’
i. Melanggar Nadzar, seperti :Nazar Haji Ifrad lantas melakukan Haji Tamattu’.
DAM TAKHYIR - TAQDIR :
1. Kambing, atau :
2. Puasa 3 hari, atau :
3. Memberi makan 6 orang miskin tanah haram, setiap orang 2 mud (12 ons).

Sebab dam ini ada 8 :
a. Menghilangkan 3 utas rambut atau lebih.
b. Menghilangkan 3 potong kuku atau lebih.
c. Berpakaian meliput dan menutup kepala bagi pria. Berkaos tangan dan menutup wajah bagi wanita.
d. Meminyaki kepala yang berambut atau tidak dan dagu yang berjanggut atau tidak dengan minyak apapun.
e. Berwangi-wangian pada pakaian atau badan.
f. Mukaddimah jima’ dengan syahwat sekalipun sesudah tahallul awal.
g. Jima’ sesudah jima’ yang merusak haji.
h. Jima’ sesudah tahallul yang pertama.

DAM TERTIB - TA’DIL :
Sebabnya ada 2, yaitu :
1. Terkepung musuh atau dihalangi orang tua, atau tuannya (bagi budak) atau suami, atau orang yang menghutangi. Damnya adalah :
a. Menyembelih kambing, kalau tak mampu, maka :
b. Bersedekah makanan seharga kambing tersebut, kalau tak mampu maka :
c. Berpuasa untuk 1 mud 1 hari.
2. Jima’ yang merusak Haji. Damnya adalah menyembelih onta yang berumur 5 tahun atau lebih, kalau tak mampu maka meyembelih lembu yang berumur 2 tahun, jika tidak mampu menyembelih kambing 7 ekor, kalau tak mampu maka bersedekah makanan pokok seharga onta tersebut, kalau tak mampu maka berpuasa untuk 1 mud 1 hari.

DAM TAKHYIR - TA’DIL :
Sebabnya ada 2, yaitu :
1. Membunuh binatang buruan liar yang halal dimakan.
Damnya :
a. Kalau yang dibunuh punya persamaan yang dinukil dari Nabi SAW, atau dari sahabat, atau ditetapkan oleh dua orang yang adil maka boleh memilih menyembelih binatang persamaannya, atau bersedekah makanan pokok dengan harganya pada 3 orang fakir miskin tanah haram atau lebih, atau berpuasa untuk1 mud 1 hari.
b. Jika yang dibunuh tersebut tak ada persamaannya dengan binatang-binatang ternak maka damnya boleh memilih antara bersedekah makanan seharga binatang terbunuh tersebut atau puasa untuk 1 mud 1 hari. 
2. Mencabut / menjebol, memotong atau merusak pepohonan tanah haram yang hidup yang tidak mengganggu orang.
Damnya :
a. Bila pepohonan tersebut menurut adat dipandang besar, adalah lembu.
b. Bila dipandang kecil (hampir 1/7 dari yang besar tadi) adalah kambing. Dan jika kurang dari itu, maka damnya adalah bersedekah makanan seharga pohon yang dirusak tersebut, atau berpuasa 1 hari 1 mud.

URUTAN MELAKUKAN HAJI IFRAD :
1. Mandi Ihram (sunnat).
2. Wudlu (sunnat).
3. Berpakaian (yang tidak meliput) dengan kepala terbuka bagi pria. Berpakaian biasa dengan wajah terbuka tanpa kaos tangan bagi wanita.
4. Shalat sunnat Ihram 2 rakaat (sunnat).
5. Berniat ihram (rukun) dari Miqat (wajib).
6. Membaca Talbiyah sebanyak mungkin (sunnat).
7. Thawaf Qudum sesampai di Mekkah (sunnat).
8. Sa’I (rukun).
9. Wukuf di Arofah pada tanggal 9 Zulhijjah (rukun).
10. Bermalam di Muzdalifah (wajib).
11. Melontar Jumrah Aqobah tanggal 10 (wajib).
12. Menghilangkan rambut (rukun).
13. Thawaf Ifadlah (rukun).
14. Bermalam di Mina (Wajib).
15. Melontar Jumrah Ula-Wustha-Aqobah pada hari-hari Tasyriq (wajib).
SESUDAH RAMPUNG IBADAT HAJI :
Menyembelih dam bagi yang terkena dam. Lantas memulai Umrah, yaitu :
1. Mandi (sunnat).
2. Wudlu (sunnat).
3. Niat Ihram (rukun) dari Miqat Ji’ronah atau Tan’im (wajib).
4. Thawaf Umrah (rukun).
5. Sa’I Umrah (rukun).
6. Menghilangkan rambut (rukun).
Dengan nomor 6 ini orang berihram Umrah berarti bertahallul (keluar dari Ihram).

URUTAN HAJI TAMATTU’ :
1. Melakukan Umrah sebagai mana di atas.
2. Sesudah rampung lantas melakukan Haji sebagaimana di atas.

URUTAN HAJI QIRON :
Hanya niatnya melakukan Haji dan Umrah, tetapi prakteknya hanya melakukan Haji saja. Sedang Umrahnya sudah tercakup. Atau berniat ihram umrah dahulu. Kemudian sebelum melakukan thawaf umrah menyusulkan niat ihram haji. Inipun salah satu bentuk haji Qiron.

URUTAN IBADAT HAJI VERSI KE DUA :
Setelah wuquf di Arofah dan bermalam di Muzdalifah, maka terus thawaf ifadlah dan menghilangkan (bercukur atau memotong) rambut. Dengan thawaf dan bercukur ini orang Haji berarti sudah bertahallul awal.

Tentang bermalam di Mina dua atau tiga malam, Imam Syafi’I mempunyai dua pendapat : yang pertama adalah yang paling menang yaitu wajib, sedang yang kedua adalah sunnat.

Jika orang tidak bermalam di Mina ia menggantinya dengan dam. Kalau orang mengikuti pendapat yang wajib, maka damnyapun wajib. Kalau orang mengikuti pendapat yang suunat, maka damnyapun sunnat. Ini bagi yang tak berhalangan. Adapun orang yang berhalangan bermalam di Mina, ia tidak dikenai dam.

Bagi yang bernafar Tsani, bila tidak hadir di Mina malam pertama, maka ia membayar satu (1) mud atau tidak hadir dua malam, maka ia membayar dua (2) mud, dan bila tidak hadir tiga (3) malam, maka ia membayar dam kambing.

Bagi yang bernafar Awal harus bermalam dua malam, tidak boleh meninggalkan salah satunya (yakni tidak boleh bermalam pada malam pertama saja atau pada malam kedua saja).

Pada tanggal 13 sesudah masuk Dzuhur sampai sebelum Maghrib bagi mereka yang belum melontar Jumrah sama sekali wajib melakukan pelontaran secara tertib, sbb :
a. Jumrah Aqobah saja (milik tgl. 10).
b. Melontar Jumrah Ula-Wustha-Aqobah (milik tgl. 11).
c. Melontar Jumrah Ula-Wustha-Aqobah (milik tgl. 12).
d. Melontar Jumrah Ula-Wustha-Aqobah (milik tgl. 13).
Dengan rampungnya melontar Jumrah tanggal 10 sempurnalah Tahallul Tsani dan bebaslah orang dari larangan Ihram. Selanjutnya ia melakukan Nafar Tsani  (Nafar kedua).
Versi ini adalah yang paling ringan buat mereka yang lemah-lemah.